i want to change to be better,,but i want to still be myself

Minggu, 12 Februari 2012

Pancasila sebagai Ideologi terbuka


I.                Pendahuluan

Pemahaman terhadap latar belakang historis dan konseptual tentang pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 bagian setiap Negara merupakan suatu kewajiban sebelum melaksanakan nilai-nilai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kewajiban tersebut merupakan konsekuensi formal dan logis dalam kedudukan  kita sebagai warga Negara. Karena pancasila sebagai Dasar Negara (Filsafat Negara), sehinggga wajib bagi para warga Negara untuk taat dan setia pada dasar Negara tersebut.
Setiap negara memiliki perjalanan hidup. Perjalanan hidup itulah yang nantinya akan sangat bergantung pada efektivitas penyelenggaraan Negara Indonesia dalam hal ini pancasila yang menjadi dasar dalam pengaturan penyelenggaraan Negara baik di bidang ekonomi, hokum, politik, sosial budaya, bidang ideologi, dan bidang pertahanan keamanan. Di era globalisasi ini, suatu komponen bangsa harus siap menerima dan mengambil peranan sehingga dampak negative dari akibat globalisasi yang muncul akan terantisipasi.
Warga negara dapat di ukur kesetiaannya, nasionalisme ( cinta tanah air ), dan patriotism ( kerelaan berkorban )  melalui bentuk kesetiaan mereka terhadap filsafat Negara yang secara formal di wujudkan dalam  peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Dasar 1945, ketetapan MPR, Undang-Undang, dan peraturan perundang-undangan  lainnya yang terdapat di Indonesia. Kesetiaannya dapat terlihat pada sikap dan tindakan yaitu menghayati dan mengamalkannya.
Pancasila dalam kedudukannya sebagai ideologi Negara diharapkan mampu menjadi filter ( penyaring ) dari perubahan-perubahan yang negatif dan tidak sesuai dengan kepribadiaan bangsa Indonesia itu sendiri di jaman globalisasi ini. Pancasila merupakan ideologi yang terbuka yang dapat dilihat dari cara penerapannya yang bersifat dinamis. Ideologi Pancasila yang di miliki Indonesia merupakan cerminan cara berfikir masyarakat Indonesia dan merupakan cita-cita bangsa Indonesia.


II.           HAKIKAT PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA

A.  Latar belakang proses terjadinya Pancasila
Proses terjadinya Pancasila dibedakan menjadi dua yaitu :
1.     Asal mula langsung
Menurut Notonegoro asal mula langsung dibedakan menjadi :
a.     Asal mula bahan ( causa materialis )
asal  bahan Pancasila adalah bangsa Indonesia itu sendiri karena Pancasila diperoleh dari nilai-nilai, adat istiadat, kebudayaan, serta nilai-nilai religious yang terdapat dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.
b.     Asal mula bentuk ( causa formalis )

Hal ini dimaksudkan bagaimana asal mula bentuk atau bagaimana bentuk Pancasila itu dirumuskan sebagaimana termuat dalam pembukaan Undang- Undang 1945. Maka asal mula bentuk Pancasila adalah Soekarno bersamasama dengan Drs. Moh Hatta serta anggota BPUPKI lainnya merumuskan dan membahas Pancasila terutama hubungan bentuk, rumusan, dan nama Pancasila itu sendiri.

c.      Asal mula karya ( causa efficient )

Asal mula karya yaitu asal mula yang menjadikan Pancasila dari calon dasar Negara menjadi dasar Negara yang sesungguhnya. Adapun asal mula karya adalah PPKI sebagai pembentuk Negara dan atas dasar pembentuk Negara yang mengesahkan Pancasila menjadi dasar Negara yang sah setelah melakukan pembahasan baik yang dilakukan oleh BPUPKI atau Panitia Sembilan.

2.     Asal mula tidak langsung

Unsur-unsur Pancasila tersebut sebelum dirumuskan secara langsung menjadi dasar filsafat negara. Nilai-nilai tersebut yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan nilai keadilan telah ada dan tercermin dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk Negara.

          Nilai-nilai tersebut terkandung dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk Negara yang berupa nilai adat-istiadat, kebudayaan serta nilai religious. Nilai-nilai tersebut dijadikan sebagai pedoman dalam memecahkan masalah-masalah atau problem kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.

          Dapat disimpulkan bahwa asal mula tidak langsung Pancasila pada hakikatnya bangsa Indonesia sendiri atau dengan kata lain bangsa Indonesia sebagai kausa materialis ( asal mula tidak langsung ). Inti dari uraian diatas yaitu memberikan pandangan bahwa Pancasila pada dasarnya sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia sebelum terbentuknya Negara Indonesia.

B.  Pengertian Ideologi

Istilah ideologi berasal dari bahasa Greek yang terdiri dari dua kata yaitu  idea dan logi. Idea berarti melihat ( idean ) sedangkan  Logi berasal dari kata Logos yang artinya pengetahuan atau teori. Jadi, Ideologi itu sendiri bermakna hasil penemuan dalam pikiran yang berupa pengetahuan atau teori. Namun Ideologi dapat diartikan sebagai suatu kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas, pendapat ( kejadian ) yang memberikan arah dan  tujuan untuk kelangsungan hidup.
Jika diterapkan di suatu negara , maka ideology diartikan sebagai kesatuan gagasan-gagasan dasar yang disusun secara sistematis dan dianggap menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya baik sebagai individu, sosial maupun dalam kehidupan bernegara.
C.  Sejarah lahirnya ideologi

Terdapat dua pandangan mengenai lahirnya ideologi. Pandangan tersebut antara lain adalah :
a.     Pandangan pertama
Ideologi berasal dari konsep abstraksi ( inkrimental ) yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat. Kemudian konsep-konsep tersebut mengakui adanya nilai-nilai dasar yang lama-kelamaan diterima sebagai suatu kebenaran dan diyakini sebagai pegangan dalam menjalin kehidupan bersama dalam bentuk norma-norma.
b.     Pandangan kedua
Ideologi berasal dari hasil olah piker para cendikiawan yang kemudian dijabarkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, selanjutnya dirumuskan dalam deklarasi Negara yang akhirnya dicantumkan dalam konstitusi Negara.


D.  Arti Ideologi terbuka

Ideologi terbuka ialah bahwa nilai-nilai dan cita-cita yang terdapat dalam  ideologi tersebut tidak dipaksakan dari luar, melainkan diperoleh dari kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat itu sendiri.
Ideologi terbuka adalah  ideologi yang dapat berinteraksi dengan  perkembangan  zaman yang sedang terjadi dank arena adanya dinamika secara internal. Sumber ideologi bangsa Indonesia sebenarnya terdapat dalam penjelasan umum UUD 1945 yang menyatakan, “….. terutama bagi Negara baru dan Negara muda, lebih baik hokum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedangkan aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada UndangUndang yang lebih mudah cara membuatnya, mengubahnya, dan mencabutnya.
*    Ciri-ciri ideologi terbuka :
1.     Merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat.
2.     Berupa nilai-nilai dan cita-cita yang berasal dari dalam masyarakat sendiri.
3.     Hasil musyawarah dan konsesus masyarakat.
4.     Bersifat dinamis dan reformis.

*    Unsur-unsur ideologi :
1.     Seperangkat gagasan yang disusun secara sistematis.
2.     Pedoman tentang cara hidup.
3.     Tatanan yang hendak dituju oleh suatu kelompok.
4.     Dipegang teguh oleh kelompok yang meyakininya.

Namun, menurut Koento Wibisono, bila diteliti dengan cermat terdapat kesamaan dari semua unsur ideologi, yaitu :
a.     Keyakinan, mempunyai arti bahwa dalam setiap ideology selalu memuat gagasan-gagasan vital dan konsep-konsep dasar yang menggambarkan seperangkat keyakinan yang diorientasikan pada tingkah laku atau perbuatan manusia sebagai subjek pendukungnya untuk mencapai suatu tujuan yang dicita-citakan.
b.     Mitos, mempunyai arti setiap ideologi selalu memitoskan sesuatu ajaran secara optimistik-deterministik. Artinya, mengajarkan bagaimana ideologi pasti akan dapat dicapai.
c.      Loyalitas, berarti dalam setiap ideologi selalu menuntut adanya loyalitas serta keterlibatan optimal dari para pendukungnya.

E.   Pancasila sebagai Ideologi terbuka
Yang dimaksud dengan pancasila sebagai ideologi terbuka adalah pancasila merupakan  ideologi yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman tanpa merubah nilai dasarnya. Ini bukan berarti bahwa nilai dasar pancasila dapat diubah dengan  nilai dasar yang lain yang sama artinya dengan meniadakan pancasila atau meniadakan identitas/ jati diri bangsa Indonesia. ( Al Marsudi, 2000 : 62 )
Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung makna bahwa nilai-nilai dasar pancasila dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan  tuntutan perkembangan zaman secara kreatif dengan memperhatikan tingkat kebutuhan dan perkembangan masyarakat Indonesia sendiri.
Pancasila dapat dilihat dari sifat-sifat dasarnya dapat dikatakan sebagai ideologi terbuka. Pancasila sebagai ideologi terbuka tersebut memiliki dimensi-dimensi idealitas, normative, dan realitas. Rumusan-rumusan pancasila sebagai ideologi terbuka bersifat umum, universal, sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang- Undang Dasar 1945.
Bukti bahwa pancasila adalah ideologi pancasila adalah :
1.     Pancasila memiliki pandangan hidup dan tujuan serta cita-cita masyarakat Indonesia.
2.     Tekad untuk mengembangkan kekreatifitasan dan dinamis untuk mencapai tujuan nasional.
3.     Pengalaman sejarah bangsa Indonesia.
4.     Terjadi atas dasar keinginan bangsa ( masyarakat ) Indonesia sendiri tanpa campur  tangan atau paksaan dari sekelompok orang.
5.     Isinya tidak operasional.
6.     Menginspirasi kepada masyarakat agar bertanggung jawab sesuai dengan nilai-nilai pancasila.
7.     Menghargai pluralitas, sehingga dapat diterima oleh semua masyarakat yang memiliki latar belakang dan budaya yang berbeda.
Sebagai ideologi yang terbuka, pancasila memberikan pedoman yang mengharuskan bangsanya untuk selalu menyadari situasi kehidupan yang sedang dan yang akan dihadapinyanya terutama dalam menghadapi globalisasi dan era keterbukaan dunia dalam jiwa dan budaya bangsa Indonesia dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rumusan pancasila dapat disebut sebagai rumusan dasar cita-cita Negara ( staatidee ) dan sekaligus dasar dari cita-cita hokum ( rechtidae ) Negara Republik Indonesia.
          Ideologi mempunyai fungsi, fungsi tersebut antara lain :
a.     Struktur kognitif, ialah keseluruhan pengetahuan yang merupakan landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia dan kejadian-kejadian di alam sekitar.
b.     Orientasi dasar dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukkan tujuan dalam kehidupan manusia.
c.      Norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang untuk melangkah dan bertindak.
d.     Bekal dan jalan bagi seseorang untuk menemukan identitasnya.
e.      Kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.
f.       Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami, menghayati, serta bertingkah laku sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung didalamnya.
Pancasila mempunyai nilai-nilai yang terkandung didalamnya. Nilai tersebut antara lain :
1.     Nilai dasar, yaitu nilai dasar yang relatif tetap ( tidak berubah ) yang terdapat dalam pembukaan Undang- Undang Dasar 1945
2.     Nilai instrument, yaitu nilai-nilai dari nilai dasar yang dijabarkan lebih kreatif dan dinamis dalam bentuk Undang- Undang Dasar 1945, ketetapan MPR, dan peraturan perundang-undangan lainnya
3.     Nilai praxis ( nilai praktis ), yaitu nilai-nilai yang sesungguhnya dilaksanakan dalam kehidupan nyata sehari-hari, baik kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai praktis bersifat abstrak. Misalnya, menghormati, kerja sama, dan kerukunan. Hal tersebut dapat dilakukan dalam bentuk sikap, perbuatan, dan tingkah laku sehari-hari.
Faktor yang mendorong keterbukaan ideologi pancasila :
1.     Kenyataan dalam proses pembangunan nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang cepat.
2.     Kenyataan menunjukkan bahwa bangkrutnya ideologi yang tertutup.
3.     Pengalaman sejarah politik di masa lalu.
4.     Tekad untuk mempermudah kesadaran akan nilai-nilai dasar pancasila yang bersifat abadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional.
Pancasila sebagai ideologi terbuka memiliki tiga dimensi, yaitu :
a.     Dimensi realitas
Nilai-nilai dasar didalam suatu ideologi bersumber dari nilai-nilai riil yang hidup dalam masyarakat yang tertanam dan berakar didalam masyarakat,terutama pada waktu ideologi itu lahir.



b.     Dimensi idealis
Nilai-nilai dasar ideologi tersebut mengandung ideologi, bukan angan-angan (utopia ) yang memberi harapan tentang masa depan yang lebih baik melalui perwujudan atau pengamalannya dalam praktik kehidupan bersama sehari-hari dengan berbagai dimensinya.
c.      Dimensi fleksibilitas ( pengembangan )
Ideologi tersebut memiliki keluwesan yang memungkinkan dan bahkan merangsang pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang dirinya, tanpa menghilangkan atau mengingkari hakikat ( jati diri ) yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya.

F.   BATAS-BATAS KETERBUKAAN IDEOLOGI PANCASILA
Sifat keterbukaan pancasila yang sebagai ideologi terbuka, memerlukan pembatasan. Dengan demikian, Pancasila berfungsi untuk memfilter ( menyaring ) semua atau segala sesuatu yang masuk ke Indonesia baik berupa gaya, kebudayaan ataupun mode pakaian. Adanya pembatasan tersebut membuat dinamika pancasila sebagai ideologi terbuka tidak kelewatan dari nilai pancasila tersebut. Tetapi tetap berlandaskan pada nilai-nilai dan sikap yang tercermin pada pancasila.
Pembatasan-pembatasan tersebut antara lain :
a.     Nilai dasar
Nilai dasar adalah nilai yang mencerminkan kehidupan bangsa Indonesia. Nilai tersebut terdapat pada pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 pada alinea ke empat. Tidak ada satu orang pun yang boleh mengganti nilai dasar tersebut. Karena nilai dasar mengandung cita-cita bangsa, dasar Negara, dan kedaulatan Negara.





b.     Kepentingan Stabilitas Nasional.
Pada dasarnya, semua gagasan untuk menjabarkan nilai dasar bisa dilakukan. Namun, sejak awal sudah bisa diperkirakan bahwa gagasan tersebut akan menimbulkan atau membahayakan stabilitas dan integrasi nasional. Oleh sebab itu, dibutuhkan momen, bentuk, serta metode yang tepat guna menyampaikan gagasan tersebut.



c.      Larangan Ideologi Komunis- Marxisme
Secara factual, proses rontoknya ideologi Komunis- Marxisme terjadi dimana-mana. Namun, setiap warga Negara tidak boleh begitu saja mengabaikan bahaya Komunis- Marxisme. Sebab Komunisme bisa berubah dalam bentuk dan wujud yang lain.



Tidak ada komentar: