Berbanggalah kalian yang bertempat tinggadi Provinsi Banten ..
*bukan bermaksud untuk mempromosikan tempat yah.. Cuma mau ngasih sedikit informasi buat kalian yang belum mengetahui ..
BANTEN memiliki banyak tempat rekreasi yang indah. Namun tak hanya itu, kalian pasti tahu bahwa BANTEN memiliki sebuah tempat perlindungan bagi hewan-hewan yang hampir punah, yaitu “UJUNG KULON” . Kita ketahui bersama, bahwa disanalah terdapat hewan yang di lindungi yaitu “ BADAK BERCULA SATU “, tapi sebenarnya tak hanya itu sih J *menurut sumber yang didengar dan dibaca ..
Tapi, Note ini bukan untuk bahas tempat itu. But, mm… liat dan baca aja yaah :D
DO YOU KNOW ??
Banten tak hanya memiliki Ujung Kulon saja, atau tempat rekreasi yang indah. Namun, BANTEN mempunyai sebuah PULAU yang mungkin belum semua orang mengetahui serta berkunjung kesana. Tempat itu bernama : “ PULAU DUA “. Tempat tersebut digunakan sebagai KAWASAN BERBIAKNYA BURUNG.
Cagar alam pulau Dua merupakan kawasan lindung yang terletak di teluk Banten, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Letaknya kira-kira 4 km ke arah Timur Laut pelabuhan karang hantu atau kira-kira 10 km dari kota terdekat, yaitu Kota Serang. Pulau Dua terbentuk dari gugusan karang yang kemudian tumbuh menjadi satu. Sejarah penetapan Pulau Dua sebagai cagar alam dimulai pada tahun 1931.
Pada tahun 1936, diusulkan agar pulau Dua dijadikan sebagai Kawasan Perlindungan. Namun satu tahun kemudian yaitu tahun 1937, pemerintah pusat di Batavia ( Jakarta ) mengeluarkan Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda. Tanggal 30 Juli 1937, No. 21 stbl 474, yang menetapkan Pulau Dua sebagai suaka Margasatwa ( Ditjen kehutanan, 1978 ) dengan luas 8 H.
Pada saat penetapan tersebut, Pulau Dua di pisahkan dari daratan pulau jawa oleh suatu selat sempit selebar kira-kira 500 M. Tahun 1978, dilaporkan bahwa pulau Dua telah menyatu dengan daratan pulau jawa akibat proses pendangkalan oleh lumpur yang dibawa melalui sungai-sungai yang bermura di wilayah teluk Banten ( Parto Mihardjo, 1986;rusmendo,1980 dalam sulaeman 1925 ).
Tahun 1977 keputusan pemda Serang mendukung pengukuhan pulau Dua sebagai kawasan cagar alam. Pada tahun 1984, di keluarkan SK no.253/Kpts-II/1984 yang menetapkan kawasan pulau Dua sebagai cagar alam dengan tambahan areal menjadi seluas 30 ha. Termasuk tanah timbul yangditumbuhi oleh Avicennia dan pulau satu yang merupakan pulau koral kecil, serta kawasan tanah timbul yang memanjang ke arah selatan menuju tambak, sepanjang kira-kira 200 meter.
*to be continue ..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar